1. Sebutkan hak hak dan kewajiban WNI .
2. Ceritakan apa saja yang sudah anda berikan dan dapatkan dari negara untuk negara.
Jawaban
1.a. Hak Hak WNI .
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
b. Kewajiban WNI.
- Wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai UUD 1945.
- Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
2. -Yang saya berikan untuk negara adalah saya menaati aturan hukum dan pemerintahan sesuai UUD 1945
-Yang saya dapatkan dari negara adalah hak untuk hidup, tetapi untuk di jaman ini kebebasan berpendapat di batasi padahal Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia..
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar